Jumat, 12 November 2010

SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN


A.    Penghargaan
Bidan sebagai status profesi memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi juga pengakuan profesi dan pemberian kewenangan/hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Sebagai profesi bidan mempunyai organisasi profesi (ikatan bidan indonesia) yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
Kriteria penghargaan bagi bidan antara lain:
1.      Bidan yg memberikan pelayanan terbaik kpd kliennya selama masa kehamilan, persalinan maupun nifas.
2.      Bidan yang mampu menggerakkan peran serta masyarakat utk membentuk sistem transportasi, donor darah dan tabulin untuk mengatasi kegawat daruratan saat persalinan (bidan siaga)
3.      Bidan yg berprestasi dan berjasa pd negara
4.      Bidan yg memberikan pengabdian terbaik kpd negara
5.      Bidan yg dapat menunjukkan kesetiaannya pd pemerintah dan Negara.
Bentuk-bentuk penghargaan bagi bidan yaitu:
1.      Kenaikan pangkat
2.      Uang
3.      Tropi, piagam atau yg lain
Hak bidan:
1.      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
4.      Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
5.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.      Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

Wewenang bidan ,antara lain:
1.      Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
2.      Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi,memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
3.      Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putrid,pra hamil,kehamilan,persalinan,nifas,menyusui,dan masa antara kehamilan, dll
Dalam lingkup IBI, setiap anggota memiliki beberapa hak tertentu sesuai dengan kedudukannya, yaitu:
1.      Anggota biasa
a.       Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi
b.      Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi
c.       Berhak memilih dan diplih
2.      Anggota luar biasa
a.       Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi
b.      Dapat mengemukakan pendapat, saran dan usul untuk kepentingan organisasi.
3.      Anggota kehormatan
Dapat mengemukakan pendapat, saran dan usul untuk kepentingan organisasi.

B.     Sanksi
Dalam kamus bahasa Indonesia, sanksi berarti imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan/ penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi bidan adlh teguran/ ganjaran yg diberikan kpd bidan karena telah melakukan pelanggaran yg berkaitan dg peran dan fungsinya. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/ kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi.
Kewajiban-kewajiban bidan yaitu:
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.       Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.       Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c.       Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Teguran diberikan apabila:
1.      Tdk memiliki SIPB
2.      Masa berlaku SIPB sudah habis dan tidak diperpanjang
3.      Melakukan tindakan aborsi
4.      Tdk dapat mempertanggung jawabkan scr klinis keputusan yg sudah dibuatnya
5.      Tdk melaksanakan peran dan fungsinya sbg bidan yg baik
6.      Melakukan tindakan coba2 yg berakibat fatal
7.      Tdk memenuhi standar praktek pelayanan kebidanan
Jenis-jenis sanksi antara lain:
1.      Teguran
§  Secara lisan
§  Secara tulisan
2.      Tindakan
§  Pencabutan ijin praktek
§  Hukuman pidana
§  denda

Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA), yang memiliki tugas:
1.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
2.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
3.      Memberikan saran pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
4.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
 MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional.
MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekretaris, bandahara, dan anggota.
MPA tingkat pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawannya kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).
Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.
Anggota MPEB dan MPA adalah:
1.      Mantan pengurus IBI yang potensial
2.      Anggota yang memiliki perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota dan hal yang menyangkut hak serta perlindungan anggota.
3.      Anggota yang berminat di bidang hukum
  Keberadaan MPEB bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan
2.      Membentuk lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia.
3.      Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI
4.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.
C.     Registrasi dan legislasi
Legislasi adlh proses pembuatan undang-undang utk penyempurnaan perangkat hukum melalui kegiatan yg terdiri:
§  Sertifikasi
Yaitu pengakuan kompetensi
§  Registrasi
Yaitu pengakuan kewenangan
§  Lisensi
Yaitu pemberian ijin penyelenggaraan pelayanan
D.    Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan
1.      Pasal 23 UU No. 23 Tahun 1992
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Pasal 24 ayat 1 PP No. 23 Th 1996
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kpd periaku profesi apapun sepanjang pelaku profesi tsb bekerja dg mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dg etika serta moral yg hidup dan berlaku dlm masy.
Dasar hukum wewenang bidan:
1.      Permenkes No. 363 tahun 1980
2.      Permenkes No. 623 tahun 1989
3.      Permenkes No. 572 tahun 1996
4.      Kepmenkes No. 900 tahun 2002
5.      Keputusan dirjend binkesmas No. 1506/BMD/DJ/BH/X/97 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar